Dewan Minta Raperda Hak Asasi Manusia Bisa Jamin Perlindungan Hukum Bagi Kaum Wanita

SEMARANG (kilnas.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang menyoroti banyak terjadinya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa kaum wanita. Maka, harapannya dengan disusunnya Raperda Hak Asasi Manusia (HAM) yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota Semarang ini bisa menjamin dan memberikan perlindungan hukum, terutama bagi kaum wanita yang sering menjadi korban kekerasan. Adapun saat ini Raperda Hak Asasi Manusia tengah dibahas di Pansus DPRD Kota Semarang.

“Di Raperda Hak Asasi Manusia ini, nanti termasuk di dalamnya juga ada bab atau pasal yang mengatur perlindungan hukum bagi kaum wanita agar merasa nyaman dan terlindungi. Sehingga, korban KDRT, lebih punya keberanian untuk melaporkan kejadian jika terkena tindak kekerasan tersebut,”ujar Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Muhammad Afif, Kamis (23/5/2024).

Sebenarnya, kata Afif, perlindungan dan jaminan hukum untuk kaum wanita, selain diatur di dalam Perda Hak Asasi Manusia tersebut, juga terdapat bantuan hukum yang disediakan oleh pemerintah. “Yang mana masyarakat korban tindakan KDRT bisa meminta bantuan hukum. Namun, karena mayoritas masyarakat merasa takut dengan besaran biaya yang nantinya harus ditanggungnya hingga mengurus melalui jalur hukum, ini membuat masyarakat enggan mengadukan masalahnya tersebut kepada tim hukum yang diberikan dari Pemkot,”imbuhnya.

Menurut Afif, yang terpenting guna menekan tindak kekerasan tersebut, Pemkot perlu mensosialisasikan secara massif sampai ke tingkat RT/RW. Agar korban KDRT dijelaskan alurnya melapor ke siapa dan meneruskan kemana, sehingga Standar Operasional Prosedur (SOP) -nya bisa berjalan baik, dan ini penting untuk diberikan kepada masyarakat,”katanya.

Afif juga menambahkan, selanjutnya jika Raperda Hak Asasi Manusia ini disahkan dan diterbitkan menjadi Perda Hak Asasi Manusia diharapkan bisa diimplementasikan dengan baik. “Kami sarannya jangan gampang untuk menyusun Perda sedangkan tidak lanjutnya tidak ada. Dan jadi punya kesan banyak menerbitkan Perda hanya terpampang begitu saja, tapi tidak tersosialisasikan ke masyarakat dan implementasinya juga lemah,”pungkasnya. (adv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini