Manfaatkan Momentum Mudik, Jaringan Pengedar 7,3 Kg Sabu Digulung Polrestabes Semarang

    Kilnas.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika skala besar yang mencoba memasok barang haram ke wilayah Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, polisi meringkus tiga tersangka dengan total barang bukti sabu seberat 7,3 kilogram.

    Kapolrestabes Semarang, Brigjen M. Syahduddi, mengungkapkan bahwa para pelaku sengaja melancarkan aksinya pada pertengahan hingga akhir Maret 2026. Mereka berupaya memanfaatkan kesibukan aparat kepolisian yang tengah fokus pada pengamanan arus mudik Lebaran.

    “Para tersangka mencoba masuk di sela kelengahan petugas yang sedang bersiaga di pos-pos pengamanan mudik. Namun, tim kami tetap siaga melakukan pemantauan,” ujar Syahduddi di Mapolrestabes Semarang, Jumat (20/3/2026).

    Kasus ini terungkap dalam dua rangkaian penangkapan yang saling berkaitan. Awalnya, petugas mengamankan tersangka MB (42) di Gerbang Tol Kalikangkung pada pertengahan Februari lalu dengan barang bukti 2 kg sabu di dalam bus. Pengembangan dari penangkapan tersebut membawa polisi ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Mijen pada 15 Maret 2026.

    Di lokasi kedua, polisi meringkus FAS (32) dan MBDP (35) beserta 5,3 kg sabu siap edar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku dijanjikan upah hingga Rp80 juta oleh seorang pengendali yang kini masih dalam pengejaran.

    Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bahwa pengamanan wilayah Semarang tetap diperketat meski di tengah kesibukan musim mudik. ***

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini