Kilnas.com – Kementerian Perhubungan Republik Indonesia kembali menegaskan kepada pengusaha angkutan barang, pemilik kendaraan, serta pengemudi untuk mematuhi kebijakan pembatasan operasional kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih selama periode angkutan Lebaran 2026.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa larangan tersebut telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan pemerintah.
“Berdasarkan SKB, truk sumbu tiga ke atas dilarang melintasi jalan tol maupun non-tol selama periode angkutan Lebaran, mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat,” ujar Dudy saat meninjau jalur Pantura di Jawa Barat, Minggu (15/3/2026).
SKB tersebut diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia bersama Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia.
Pembatasan ini berlaku bagi mobil barang bersumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan maupun kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Dudy menjelaskan, kebijakan tersebut diterapkan untuk memberikan ruang bagi jutaan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik agar perjalanan berlangsung lebih aman, nyaman, dan lancar.
Meski demikian, terdapat beberapa kendaraan yang mendapat pengecualian, seperti kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), sembako, pupuk, ternak, serta kebutuhan vital lainnya.
“Jika tidak termasuk kategori tersebut, truk sumbu tiga ke atas seharusnya tidak beroperasi selama masa pembatasan,” tegasnya.
Menurut Dudy, kebijakan ini juga menjadi perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan pelayanan terbaik bagi masyarakat selama masa angkutan Lebaran.
Namun demikian, pihaknya masih menemukan sejumlah truk bersumbu tiga yang tetap beroperasi di jalan tol selama periode pembatasan. Dalam peninjauan yang dilakukan sejak Sabtu malam hingga Minggu dini hari, Dudy sempat menghentikan beberapa kendaraan logistik yang tidak sesuai ketentuan untuk dilakukan pengecekan.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga memberikan penjelasan langsung kepada para pengemudi mengenai aturan pembatasan operasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk menindak pelanggaran yang terjadi. Pengemudi yang tetap melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bagi yang melanggar, kami berkolaborasi dengan Korlantas Polri untuk memberikan tindakan tegas berupa sanksi. Hal ini demi keselamatan masyarakat yang akan pulang ke kampung halaman merayakan Lebaran,” kata Dudy.
Ia pun mengajak seluruh pihak mendukung kebijakan tersebut demi menjaga kelancaran arus mudik. Menurutnya, tanpa pengaturan lalu lintas dan pembatasan kendaraan berat, potensi kemacetan parah dapat terjadi dan berujung pada kerugian ekonomi yang lebih besar. ***








































