Skema “Keluarga” di Balik Pusaran Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Kilnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa periode 2025–2030. Kasus ini mengungkap praktik nepotisme sistematis yang dirancang untuk mengalirkan keuntungan proyek pemerintah kembali ke lingkaran inti sang Bupati.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Fadia diduga memanfaatkan kuasanya untuk memenangkan perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), dalam berbagai proyek di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Modus Operandi: Perusahaan Boneka dan Intervensi Proyek

Penyidikan menunjukkan bahwa PT RNB didirikan pada 2022 oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff. Untuk menyamarkan jejak, jabatan Direktur kemudian diserahkan kepada Rul Bayatun, yang merupakan orang kepercayaan Fadia.

“Secara kasat mata, perusahaan ini tampak tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan Bupati, namun operasionalnya dikendalikan sepenuhnya oleh lingkaran terdalam FAR,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu (4/3/2026).

Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, PT RNB tercatat mendominasi berbagai proyek outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan satu kecamatan dengan total nilai transaksi mencapai Rp46 miliar. Mirisnya, dari nilai kontrak tersebut, hanya Rp22 miliar yang benar-benar digunakan untuk gaji pegawai, sementara sisanya diduga menjadi “bancakan” keluarga.

Rincian Aliran Dana ke Lingkar Bupati

Berdasarkan temuan penyidik, sekitar Rp19 miliar (40% dari total transaksi) mengalir ke kantong pribadi Fadia dan keluarganya:

  • Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar
  • Muhammad Sabiq Ashraff (Anak): Rp4,6 miliar
  • Mehnaz (Anak): Rp2,5 miliar
  • Rul Bayatun (Direktur PT RNB): Rp2,3 miliar
  • Mukhtaruddin Ashraff (Suami): Rp1,1 miliar
  • Penarikan Tunai: Rp3 miliar

Intervensi dilakukan secara agresif. Meskipun ada perusahaan lain yang menawarkan harga lebih rendah, para kepala dinas diperintahkan untuk memenangkan “Perusahaan Ibu”. Pengelolaan uang hasil proyek ini pun dipantau ketat oleh Fadia melalui grup WhatsApp khusus bernama “Belanja RSUD”.

Drama Penangkapan di SPKLU

Penangkapan Fadia pada Selasa (3/3/2026) dini hari berlangsung cukup dramatis. Tim KPK hampir kehilangan jejak sang Bupati di Semarang sebelum akhirnya menemukannya sedang mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

“Tim mencari berdasarkan identitas mobil. Beruntung, mobil listriknya sedang di-charge, di situlah kami mengamankan yang bersangkutan,” ungkap Asep.

Bantahan Fadia Arafiq

Saat digiring menuju mobil tahanan, Fadia membantah dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ia berdalih tidak ada barang bukti uang yang disita saat penangkapan. Ia juga mengklaim saat itu sedang bersama Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, untuk izin absen dari acara program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mengenai PT RNB, Fadia berkilah, “Itu bukan punya saya. Itu perusahaan keluarga, saya tidak pernah ikut campur dalam pengadaannya.”

Atas perbuatannya, Fadia kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari ke depan. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Tipikor jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini