Kilnas.com – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa kembali mencuat di Kota Semarang. Seorang mahasiswa Program Studi Antropologi Sosial Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro berinisial Arnendo (20) diduga menjadi korban penganiayaan oleh sekitar 30 mahasiswa dari jurusan yang sama.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah diunggah oleh akun media sosial milik pengacara Semarang, Zainal Abidin Petir, pada Rabu (4/3/2026). Dalam unggahannya disebutkan bahwa korban mengalami kekerasan selama berjam-jam hingga mengalami patah tulang hidung dan gegar otak.
Bermula dari Tuduhan Terkait Mahasiswi
Menurut Zainal, peristiwa tersebut terjadi pada 15 November 2025. Kronologi bermula saat korban diajak oleh seorang mahasiswa bernama Adyan untuk datang ke sebuah rumah kos di kawasan Jalan Bulusan Utara Raya, Tembalang. Korban disebut diundang untuk membahas rencana acara musik kampus.
Namun ketika tiba di lokasi sekitar pukul 22.00 WIB, korban melihat banyak mahasiswa telah berkumpul di halaman kos tersebut. Di tempat itu, korban diduga dipaksa mengakui tuduhan pelecehan terhadap seorang mahasiswi berinisial U.
Kuasa hukum korban menyebut kliennya membantah tudingan tersebut. Menurutnya, kejadian yang dipermasalahkan hanya berupa menggandeng tangan mahasiswi tersebut di area kampus yang ramai. Ia juga menyebut ada dugaan persoalan tersebut dipicu kecemburuan dari salah satu pelaku.
Kekerasan Terjadi Berjam-jam
Perdebatan di lokasi kemudian berujung pada tindakan kekerasan. Sekitar pukul 23.00 WIB, seorang mahasiswa senior berinisial M diduga mulai memukul korban.
Setelah itu, puluhan mahasiswa lain disebut ikut mengelilingi korban dan melakukan pemukulan serta tendangan secara bergantian. Dalam kondisi tersebut, pakaian korban dilepas dan ia terus mengalami berbagai bentuk kekerasan.
Zainal menjelaskan, korban diduga disundut rokok, ditusuk menggunakan jarum pentul, hingga dipukul menggunakan berbagai benda seperti hanger baju, kayu, dan sabuk. Bahkan, sekitar pukul 03.00 WIB, leher korban disebut diikat menggunakan ikat pinggang dan diperlakukan tidak manusiawi oleh para pelaku.
Selain itu, pelaku juga diduga mengoleskan krim panas pada area kemaluan korban serta mencukur rambut dan alisnya secara paksa.
Korban Alami Trauma Berat
Penganiayaan tersebut disebut berlangsung hingga sekitar pukul 04.15 WIB dan baru berhenti setelah azan subuh. Korban kemudian diantar kembali ke tempat kos sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit sekitar pukul 08.00 WIB.
Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan korban mengalami patah tulang hidung, gegar otak, serta gangguan saraf pada mata kiri. Saat ini korban berstatus cuti kuliah karena trauma dan masih dalam pemulihan.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Semarang sejak 16 November 2025. Namun hingga kini, keluarga korban masih menunggu perkembangan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Andika Dharma Sena, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan proses penyelidikan masih berjalan dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan.
“Kasusnya sedang diproses. Saksi-saksi sudah diperiksa dan rencananya akan segera digelar perkara,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Universitas Diponegoro menyatakan baru mengetahui peristiwa tersebut dan belum memberikan keterangan resmi terkait langkah yang akan diambil.






































