Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara Terkait Korupsi Minyak Mentah

Kilnas.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhamad Kerry Adrianto Riza, putra dari buron Riza Chalid. Kerry dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan minyak mentah yang merugikan keuangan negara dalam skala masif.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi,” tegas Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan putusan, Jumat (27/2/2026).

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan sanksi finansial yang berat kepada Kerry:

  • Denda: Rp 1 miliar (subsider 190 hari kurungan jika tidak dibayar).
  • Uang Pengganti: Rp 2,9 triliun. Jika dalam satu bulan setelah putusan inkrah harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana tambahan 5 tahun penjara.

Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hakim mengganjar Kerry dengan 18 tahun penjara dan uang pengganti mencapai Rp 13,4 triliun.

Keputusan ini ternyata tidak diambil secara bulat. Hakim Anggota 4, Mulyono Dwi Purwanto, menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Mulyono menyoroti prosedur penghitungan kerugian negara yang dianggapnya meragukan.

Ia juga berargumen bahwa tidak ada niat jahat (mens rea) dalam urusan penyewaan tangki minyak tersebut. Menurutnya, fasilitas tangki itu hingga kini masih memberikan manfaat nyata bagi negara. “Dengan pertimbangan tersebut, menurut hemat kami tidak adil jika terdakwa dihukum,” ujar Mulyono dalam persidangan.

Hakim menyatakan Kerry melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) serta jo Pasal 18 UU Tipikor. Hal yang meringankan vonis hanyalah status Kerry yang belum pernah dihukum sebelumnya serta tanggung jawabnya terhadap keluarga.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini