Kilnas.com – Perdebatan mengenai status kelapa sawit kembali mencuat di ruang publik. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah kelapa sawit termasuk tanaman hutan atau tanaman pertanian. Berdasarkan kajian ilmiah dan ketentuan regulasi yang berlaku di Indonesia, kelapa sawit secara tegas dikategorikan sebagai tanaman pertanian atau perkebunan, bukan tanaman hutan.
Kelapa sawit (Elaeis guineensis) merupakan komoditas perkebunan yang dibudidayakan secara intensif untuk menghasilkan tandan buah segar yang diolah menjadi minyak sawit mentah (CPO) dan berbagai produk turunannya. Tanaman ini menjadi salah satu penopang utama sektor agribisnis nasional dengan luas lahan mencapai jutaan hektare.
Secara ilmiah, kelapa sawit tidak memenuhi karakteristik tanaman kehutanan. Dalam ilmu kehutanan, tanaman hutan umumnya merujuk pada pohon berkayu yang memiliki kambium, mampu mengalami pertumbuhan diameter batang secara sekunder, serta membentuk struktur tajuk yang kompleks seperti pada ekosistem hutan alami. Kelapa sawit merupakan tanaman monokotil yang tidak memiliki kambium dan tidak mengalami pertumbuhan diameter batang seperti pohon kayu pada umumnya.
Selain perbedaan morfologi, fungsi ekologisnya juga berbeda. Hutan alami berperan besar dalam menjaga keanekaragaman hayati, menyerap karbon dalam jumlah tinggi, serta mempertahankan keseimbangan tata air dan iklim mikro. Sementara itu, perkebunan kelapa sawit difokuskan pada produksi komoditas, dengan fungsi ekologis yang tidak setara dengan hutan alami.
Dari sisi regulasi, pemerintah Indonesia melalui kebijakan kehutanan juga tidak memasukkan kelapa sawit sebagai tanaman kehutanan. Dengan demikian, secara hukum maupun akademik, kelapa sawit diklasifikasikan sebagai tanaman pertanian atau perkebunan.
Meski demikian, diskursus mengenai pengelolaan sawit berkelanjutan tetap menjadi perhatian, terutama terkait dampak lingkungan dan tata kelola lahan. Para ahli menekankan pentingnya praktik budidaya yang bertanggung jawab agar sektor perkebunan tetap produktif tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan.
Dengan penegasan tersebut, status kelapa sawit sebagai tanaman pertanian dinilai sudah jelas dan tidak termasuk dalam kategori tanaman hutan.






































