Kilnas.com – Harapan publik akan hadirnya payung hukum yang lebih garang terhadap aset hasil kejahatan kini mulai menemui titik terang. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa roda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali berputar kencang. Saat ini, Komisi III DPR tengah memasuki fase krusial, yakni melakukan inventarisasi persoalan atau yang populer disebut sebagai “belanja masalah”, sekaligus merampungkan naskah akademik sebagai fondasi hukum beleid tersebut.
Langkah ini diambil setelah DPR menyelesaikan sinkronisasi antara Undang-Undang KUHAP dengan regulasi tindak pidana korupsi (Tipikor). Dalam penjelasannya di Jakarta, Senin (23/2/2026), Dasco menekankan bahwa penyusunan draf naskah akademik dan materi RUU sedang dikebut agar hasilnya komprehensif. Upaya ini merupakan bentuk keseriusan parlemen dalam menjawab tantangan penegakan hukum yang lebih berintegritas dan transparan di masa depan.
Tidak hanya bergerak di lorong-lorong gedung parlemen, DPR berjanji akan membuka pintu lebar-lebar bagi keterlibatan masyarakat. Setelah naskah akademik dan draf awal rampung, proses berikutnya adalah uji publik. Menariknya, pembahasan RUU Perampasan Aset ini akan berjalan beriringan dengan dua beleid penting lainnya yang juga menjadi sorotan sosial, yakni RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Ketenagakerjaan. Sinergi pembahasan ini diharapkan dapat menciptakan paket regulasi yang solid dan pro-rakyat.
Sejarah pembahasan RUU ini sejatinya telah bergulir secara intensif di Komisi III sejak pertengahan Januari 2026 lalu. Dengan struktur yang terdiri dari 8 bab dan 62 pasal, beleid ini masuk ke dalam daftar “empat besar” RUU prioritas yang dipatok harus rampung sebelum tahun 2026 berakhir. Jika berhasil disahkan, undang-undang ini akan menjadi instrumen vital bagi negara untuk memiskinkan koruptor dan pelaku kejahatan ekonomi lainnya secara lebih efektif tanpa harus menunggu proses pidana yang berlarut-larut.






































