Kilnas.com – Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa informasi yang menyebut produk Amerika Serikat (AS) dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal adalah tidak benar.
Dalam keterangan resmi Sekretariat Presiden pada Minggu (22/2/2026) malam, Teddy meluruskan isu yang beredar di masyarakat.
“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar,” ujar Teddy.
Ia menegaskan, pemerintah memastikan seluruh produk yang wajib bersertifikasi halal tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Produk yang memang diwajibkan memiliki sertifikat halal tetap harus mencantumkan label halal, baik yang diterbitkan oleh lembaga halal di Amerika Serikat maupun oleh lembaga resmi di Indonesia.
“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” tuturnya.
Teddy menjelaskan, di Amerika Serikat terdapat sejumlah lembaga sertifikasi halal yang diakui, seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Sementara di Indonesia, sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Selain kewajiban sertifikasi halal, produk tertentu seperti kosmetik dan alat kesehatan juga tetap wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat dipasarkan di Indonesia.
Lebih lanjut, Teddy menyebut bahwa badan halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yaitu perjanjian internasional penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global. Dengan adanya MRA tersebut, pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam kerangka regulasi nasional Indonesia.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan perdagangan Indonesia–AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen. Masyarakat pun diimbau untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar dan memastikan setiap informasi diperoleh dari sumber resmi.






































