Kilnas.com – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku memastikan mempercepat proses sidang kode etik dan pemberian sanksi terhadap anggota Brimob berinisial MS yang diduga menganiaya seorang anak berusia 14 tahun hingga meninggal dunia di Kota Tual. Target sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari kepolisian.
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto mengatakan sidang etik digelar Senin siang pukul 14.00 WIT di Mapolda Maluku dengan proses yang “cepat, transparan, dan tegas.” Keluarga korban dijadwalkan hadir langsung, sementara sebagian masyarakat dapat mengikuti jalannya sidang melalui fasilitas daring.
Kronologi Kasus
Peristiwa bermula pada 19 Februari 2026 dini hari ketika patroli Brimob di wilayah Kota Tual dan Maluku Tenggara sedang melakukan operasi cipta kondisi. Dalam situasi tersebut, Bripda MS diduga mengayunkan helm taktikal ke arah korban AT (14), sehingga mengenai pelipis kanan korban yang kemudian terjatuh dari sepeda motor. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit setempat, namun dinyatakan meninggal dunia pada siang hari.
Setelah kejadian, polisi langsung menahan dan menetapkan MS sebagai tersangka dalam kasus pidana. Proses penegakan hukum pidana ditangani oleh Polres Tual, sementara pelanggaran kode etik anggota dilanjutkan oleh Propam Polda Maluku.
Penanganan Etik dan Pidana
Kapolda Dadang menegaskan proses etik dan pidana berjalan terpisah namun simultan. Ia menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mempercepat pemberkasan perkara. Targetnya, berkas perkara pidana sudah diserahkan ke penuntut umum pada awal pekan ini.
Tindakan kekerasan oleh anggota kepolisian dinilai serius dan tidak ditoleransi. Kapolda mengingatkan anggota untuk mengedepankan profesionalisme serta pendekatan humanis dalam melayani masyarakat.
Reaksi Pemerintah dan DPR
Kasus ini telah menarik perhatian pejabat tinggi. Yusril Ihza Mahendra, Menko Hukum dan HAM, menegaskan bahwa tindakan Bripda MS harus diproses secara etik dan pidana sesuai hukum yang berlaku, tanpa pengecualian. “Tidak ada yang kebal hukum, termasuk aparat penegak hukum,” tegasnya.
Di tingkat legislatif, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengecam keras peristiwa ini. Mereka mendesak agar Bripda MS bukan hanya dikenai sanksi etik, tetapi juga diproses di pengadilan pidana karena fatalnya dampak tindakan tersebut terhadap korban yang masih di bawah umur.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga memerintahkan jajaran untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku, sambil menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.





































