Kilnas.com – Penyidikan kasus kecelakaan maut bus Cahaya Trans yang merenggut 16 nyawa di Tol Krapyak, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Polrestabes Semarang resmi menetapkan Ahmad Warsito (AW), Direktur Utama sekaligus pemilik PT Cahaya Wisata Transportasi, sebagai tersangka atas dugaan kelalaian manajerial yang fatal.
Kapolrestabes Semarang, Kombes M. Syahduddi, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah melalui gelar perkara mendalam pada akhir Januari lalu. Surat penetapan resmi pun telah dikeluarkan per tanggal 13 Februari 2026.
Fakta Mengejutkan: Operasional Ilegal Sejak 2022
Berdasarkan investigasi kepolisian, ditemukan fakta bahwa perusahaan tersebut menjalankan bisnisnya dengan cara yang sangat berisiko. Berikut adalah poin utama penyebab AW terseret ke ranah hukum:
- Pembiaran Tanpa Izin: Tersangka diduga mengabaikan fungsi pengawasan dan tetap mengizinkan bus beroperasi meskipun staf operasional sudah melaporkan bahwa armada tersebut tidak mengantongi izin trayek maupun Kartu Pengawasan (KPS).
- Trayek “Gelap” Bogor-Jogja: Terungkap bahwa rute Bogor-Yogyakarta yang dilalui bus nahas tersebut telah beroperasi secara ilegal selama hampir empat tahun tanpa ada dokumen pengurusan izin resmi.
- Abaikan Keselamatan: Pihak manajemen dianggap lebih memprioritaskan keuntungan dibandingkan standarisasi keselamatan penumpang.
“PT Cahaya Wisata Transportasi sejak tahun 2022 dinyatakan beroperasi dengan rute Bogor-Jogja secara ilegal. Ini adalah bentuk pengabaian serius terhadap regulasi transportasi,” tegas Kombes Syahduddi dalam rilis pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (18/2).
Peringatan Keras Menjelang Mudik Lebaran
Momentum penetapan tersangka ini juga digunakan kepolisian sebagai peringatan keras bagi pengusaha transportasi lainnya. Mengingat arus mudik Hari Raya Idul Fitri 2026 akan segera tiba, lonjakan penumpang diprediksi akan terjadi dalam beberapa pekan ke depan.
Polisi mendesak para pemilik trayek untuk memastikan seluruh armada mereka layak jalan dan mematuhi SOP yang berlaku. Langkah hukum terhadap Dirut PT Cahaya Wisata ini disebut sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta mencegah terulangnya tragedi serupa.
“Kami mengingatkan pemilik jasa transportasi untuk betul-betul mematuhi undang-undang. Jangan sampai nyawa penumpang menjadi taruhan akibat kelalaian administrasi dan teknis,” pungkas Syahduddi.





































