Pemkab Kendal Sosialisasikan Pajak Kos-kosan, Targetkan Optimalisasi Pendapatan Daerah

Kendal (Kilnas.com) – Pemerintah Kabupaten Kendal terus menggenjot optimalisasi pendapatan daerah melalui sektor pajak. Salah satu langkah yang dilakukan yakni menggelar sosialisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kepada para pelaku usaha rumah kos. Kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Makan Mororejo, Kecamatan Kaliwungu, pada Kamis (29/1/2026).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kendal, Abdul Wahab, mengatakan bahwa pajak perhotelan, termasuk rumah kos, memiliki potensi besar untuk mendongkrak pendapatan asli daerah. Terlebih, keberadaan Kawasan Industri Kendal (KIK) telah mendorong meningkatnya kebutuhan hunian sementara bagi puluhan ribu pekerja.

“PBJT ini mencakup sektor perhotelan, termasuk kos-kosan. Kecamatan Kaliwungu sangat strategis karena berdekatan dengan KIK, sehingga potensi pajaknya cukup besar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, subjek pajak kos-kosan adalah para penyewa, dengan tarif pajak sebesar 10 persen dari nilai sewa yang dibayarkan. Namun, pemungutan pajak dilakukan oleh pemilik atau pengelola kos untuk kemudian disetorkan ke Bapenda.

“Pajak 10 persen hanya dikenakan pada kamar yang terisi. Penyewa yang membayar, sementara pemilik kos bertugas memungut dan menyetorkan pajak tersebut,” jelasnya.

Abdul Wahab berharap, melalui sosialisasi ini, para pelaku usaha semakin memahami kewajiban perpajakan dan mulai tertib membayar pajak. Ia menambahkan, pembayaran pajak sudah dapat dilakukan secara daring dan ditargetkan mulai Februari 2026 untuk pajak bulan Januari. Bapenda juga siap memberikan pendampingan jika ditemukan kendala di lapangan.

Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Kendal, Supriyanto, menegaskan bahwa kebijakan penarikan pajak kos-kosan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Menurutnya, pajak tersebut akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan layanan publik.

Di sisi lain, Muji, salah satu pemilik rumah kos di Kelurahan Kumpulrejo, Kaliwungu, mengaku terkejut dengan penerapan pajak kos-kosan. Meski demikian, ia menyatakan siap mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab sebagai warga negara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini