KENDAL (Kilnas.com) – Sebanyak 237 desa di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, terancam tidak dapat mencairkan dana desa tahap kedua. Hal ini terjadi karena desa-desa tersebut belum melengkapi berkas pengajuan sesuai persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2025, desa yang tidak memenuhi kelengkapan dokumen hingga batas waktu 17 September 2025 tidak akan memperoleh penyaluran dana desa non-earmark. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kendal, Yanuar Fathoni, menegaskan persoalan ini harus segera ditangani oleh pemerintah desa.
“Ada sekitar 237 desa yang terancam tidak bisa mencairkan dana desa tahap dua,” ujarnya, Senin (1/12/2025).
Yanuar mengatakan pihaknya akan segera mengirimkan surat kepada seluruh desa agar menindaklanjuti ketentuan PMK tersebut. Ia meminta pemerintah desa melakukan pergeseran atau perubahan pada APBDes dengan memangkas kegiatan yang belum dijalankan untuk menghindari terjadinya sisa lebih anggaran (silpa).
Di sisi lain, sejumlah kepala desa mulai menyuarakan kekhawatirannya. Kepala Desa Kumpulrejo, Kecamatan Kaliwungu, Edy Hariyanto, mengakui desanya belum bisa mengajukan pencairan tahap kedua karena dokumen yang dibutuhkan masih belum lengkap.
“Tapi kami masih berharap supaya bisa cair,” katanya.
Edy menjelaskan, jika pencairan tahap kedua tidak terealisasi, sejumlah program pembangunan yang sudah disepakati dalam musyawarah desa terpaksa harus batal. Padahal, proyek-proyek tersebut berasal dari usulan masyarakat di tingkat RT, RW, dan kepala dusun.
“Dana desa tahap kedua yang belum bisa cair ada sekitar Rp200 juta,” ungkapnya.
Ia berharap proses administrasi dapat segera diselesaikan agar pembangunan yang sudah direncanakan tidak tertunda dan aspirasi warga tetap dapat direalisasikan.




































