Kendal (Kilnas.com) – Pemandangan tak biasa tampak di area parkir kompleks Pendopo Kabupaten Kendal. Sejumlah kendaraan dinas berpelat merah ditemukan belum membayar pajak, sebuah temuan yang memicu reaksi cepat dari Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari.
Pantauan di lokasi mencatat beberapa mobil dinas telah melewati batas jatuh tempo pajaknya. Di antaranya, mobil H 1015 XD yang terparkir tepat di depan Ruang Paringgitan—ruang kerja bupati—dengan masa pajak yang kedaluwarsa sejak Mei 2025. Selain itu, Innova H 24 D di depan Gedung Protokol diketahui habis masa pajaknya sejak Juni 2025. Ada pula mobil dinas H 60 D yang masa pajaknya berakhir pada 26 November 2025.
Tidak hanya kendaraan roda empat, sejumlah sepeda motor dinas juga tercatat menunggak. Beberapa di antaranya ialah Mio Soul H 6221 XD, H 6227 XD, H 6230 XD, H 6220 XD, H 6235 XD, H 6245 XD, serta Supra X125 H 6243 XD, yang seluruhnya sudah melewati masa pajak pada November 2025.
Ketika temuan ini disampaikan kepada Bupati Dyah Kartika Permanasari, ia tampak terkejut. Setelah ditunjukkan kendaraan-kendaraan yang menunggak pajak, Bupati langsung memanggil Penjabat Sekda untuk meminta penjelasan.
“Waduh, kok bisa ya. Pak Sekda mana? Tolong panggil ke sini,” ujarnya pada Jumat (28/11/2025).
“Nanti biar Pak Sekda saja yang menjelaskan,” tambahnya.
Tidak lama berselang, Pj Sekda Kendal Agus Dwi Lestari tiba di lokasi. Ia pun tampak kaget ketika melihat langsung pelat kendaraan dinas yang belum melunasi pajak.
“Waduh, kok bisa. Segera akan kami tindak lanjuti,” singkatnya.
Pengecekan melalui aplikasi Sakpole turut mengonfirmasi bahwa kendaraan-kendaraan tersebut benar belum menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Kepala Bagian Umum Setda Kendal, Fadlullah, memastikan proses pembayaran sedang berlangsung.
“Semuanya sedang diproses di Samsat Kendal. Saya pastikan minggu depan sudah clear,” tegasnya.
Jika ingin ditambahkan kutipan tambahan, background, atau angle investigatif, tinggal beri tahu.





































