Kendal (Kilnas.com) – Kepolisian Daerah Jawa Tengah resmi memecat AKP Nundarto dari jabatannya sebagai Kapolsek Brangsong, Kendal, setelah terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait kasus perselingkuhan dengan seorang janda. Keputusan ini disertai sanksi *Pemberhentian Tidak Dengan Hormat* (PTDH), menandai berakhirnya karier Nundarto di institusi Polri.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar pada Rabu, 22 Oktober 2025, di ruang Propam Mapolda Jateng. Sidang tersebut memeriksa sejumlah bukti dan menghadirkan tujuh saksi, termasuk istri sah Nundarto dan M, perempuan yang diduga menjadi selingkuhannya.
“Satu saksi lain tidak bisa hadir secara langsung, sehingga keterangannya dibacakan dalam persidangan,” kata Artanto.
Sidang dipimpin oleh AKBP Syarifuddin Zuhri, Kabagbin Opsnal Bidang Pam Obvit Polda Jateng. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKP Nundarto dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan melanggar etika serta moral anggota Polri.
Sebelum dijatuhi sanksi, Nundarto sempat ditempatkan dalam penugasan khusus selama 30 hari. “Ada tiga poin hasil putusan sidang. Pertama, perilaku terduga dinilai tercela. Kedua, dikenakan penempatan khusus. Ketiga, dijatuhi hukuman PTDH,” tegas Artanto.
Meski demikian, Nundarto diketahui telah mengajukan banding terhadap keputusan tersebut. Namun, Polda Jateng menegaskan bahwa putusan KKEP didasarkan pada fakta-fakta persidangan dan kesaksian para saksi.
Kasus ini mencuat setelah AKP Nundarto tertangkap warga saat berada di rumah seorang janda berinisial ES di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, pada Jumat dini hari, 19 September 2025. Padahal, Nundarto masih memiliki istri sah.
“Apa yang dilakukan sangat bertentangan dengan etika profesi dan mencoreng citra Polri,” ujar Artanto.
Terkait dugaan unsur pidana, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.




































