Bupati Kendal Ajak Nelayan Perangi Rokok Ilegal, Tegaskan Ancaman bagi Negara dan Kesehatan

KENDAL (Kilnas.com) – Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga membawa dampak serius terhadap kesehatan masyarakat. Hal itu disampaikan Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari saat menghadiri kegiatan sosialisasi penegakan hukum rokok ilegal yang digelar Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kendal di Pantai Indah Kemangi, Kecamatan Kangkung, baru-baru ini.

“Rokok ilegal ini tidak memiliki pengawasan produksi maupun jaminan mutu. Kita tidak tahu bahan apa yang digunakan, dan tentu berisiko besar bagi kesehatan,” ujar Bupati Dyah.

Ia menegaskan, masyarakat sebaiknya tidak tergiur dengan harga murah yang ditawarkan rokok ilegal. Selain membahayakan kesehatan, peredaran rokok tanpa cukai juga membuat negara kehilangan potensi pendapatan dari cukai hasil tembakau yang semestinya bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Cukai dari rokok legal sebagian dikembalikan ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana ini bisa digunakan untuk mendukung berbagai program, termasuk memperbaiki perahu nelayan dan sarana di sektor perikanan,” jelasnya.

Menurut Bupati Dyah, kesadaran masyarakat menjadi faktor kunci dalam menekan peredaran rokok ilegal. Ia berharap para nelayan bisa menjadi ujung tombak pengawasan di lingkungan pesisir.

“Kalau masyarakat ikut mengawasi dan menolak rokok ilegal, manfaatnya besar. Negara tidak rugi, nelayan terbantu, dan kesehatan masyarakat tetap terjaga,” tegasnya.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh ratusan nelayan dari berbagai desa pesisir di Kendal. Dalam kegiatan itu, peserta mendapat penjelasan mengenai ciri-ciri rokok ilegal, jenis pelanggaran yang sering terjadi, serta sanksi hukum bagi pelanggarnya.

Kepala DKP Kendal, Hudi Sambodo, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan PMK Nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan dan evaluasi DBHCHT.

“Kegiatan ini bagian dari langkah preventif pemerintah daerah untuk memberantas rokok ilegal. Kami ingin edukasi tentang ‘Gempur Rokok Ilegal’ menjangkau masyarakat pesisir yang memiliki tingkat konsumsi rokok cukup tinggi,” jelas Hudi.

Ia menuturkan, jumlah nelayan di Kabupaten Kendal mencapai 9.595 orang, dan sekitar 44,5 persen di antaranya merupakan perokok aktif. Karena itu, edukasi di wilayah pesisir menjadi penting agar kesadaran hukum dan kesehatan bisa meningkat.

Dengan sinergi lintas sektor, Pemkab Kendal berharap masyarakat dapat berperan aktif membantu pemerintah dalam memerangi rokok ilegal demi mewujudkan ketertiban, keadilan fiskal, serta kesejahteraan bersama.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini