Kasus Dugaan Perselingkuhan Anggota Polisi dan Guru PPPK di Kendal Masuk Tahap Pemeriksaan

Sigijateng.id – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang anggota Bhabinkamtibmas Polsek Kangkung dengan wanita yang disebut-sebut sebagai anggota Bhayangkari terus menjadi perhatian masyarakat Kendal. Penelusuran terbaru mengungkap bahwa wanita yang terlibat dalam kasus ini ternyata seorang guru sekolah dasar di Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal.

Wanita berinisial W itu diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Saat ini, ia tengah menunggu proses pemeriksaan dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kendal serta pihak sekolah tempatnya bertugas.

Kepala BKPP Kendal, Abdul Basir, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses dugaan pelanggaran tersebut sesuai aturan yang berlaku.
“Setiap aparatur sipil negara, baik PNS maupun PPPK, jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau etika, akan diberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya,” ujarnya, Selasa (7/10/2025).

Basir menjelaskan, dasar hukum penjatuhan sanksi bagi PPPK mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, sedangkan pelaksanaan disiplin mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Sanksi bagi ASN bisa berupa teguran ringan hingga pemberhentian, tergantung pada bentuk pelanggaran dan dampaknya terhadap instansi,” jelasnya.

Ia menambahkan, ASN tidak hanya dinilai dari kinerja di kantor, tetapi juga perilaku sehari-hari.
“ASN diawasi undang-undang selama 24 jam, sehingga pelanggaran etika di luar pekerjaan pun bisa dikenai hukuman,” sambungnya.

Saat ini, BKPP Kendal masih menunggu laporan hasil pemeriksaan internal dari sekolah tempat W mengajar.
“Pemeriksaan awal dilakukan oleh atasan langsung. Dalam hal ini, kepala sekolah wajib memeriksa dan melaporkan hasilnya kepada kami untuk ditindaklanjuti,” tutup Basir.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran melibatkan dua profesi yang seharusnya menjadi panutan masyarakat. Pihak kepolisian dan instansi pendidikan diminta untuk bertindak tegas agar menjaga citra lembaga masing-masing.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini