Kilnas.com – Kapolsek Brangsong Kendal AKP Nundarto yang digrebek warga karena berbuat mesum di rumah janda sudah ditahan di Mapolda Jateng.
Penahanan Kapolsek Brangsong ini disampaikan langsung oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Artanto, Senin 22 September 2025.
Artanto menuturkan AKP Nundarto menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari depan.
“Sudah dilimpahkan ke Divpropam Polda. Sekarang sudah proses sidang kode etik. Yang bersangkutan sudah dipatsus untuk 30 hari ke depan,” ungkapnya.
Selain itu, Artanto membeberkan AKP Nundarto bakal menjalai sidang kode etik dimana pelanggaran ini lebih berat daripada sidang disiplin.
“Kami lagi pendalaman terhadap hal tersebut. Namun yang utama saat ini kode etiknya dulu. Kalau kode etik lebih berat daripada sanksi disiplin,” ucapnya.
Sedangkan mengenai sanksi apa yang akan didapat oleh AKP Nundarto, Artanto belum bisa memberikan keterangan.
“Ya nanti dari ketua sidang komisi putusannya,” pungkasnya.
Sebelumnya AKP Nundarto digrebek warga di sebuah rumah rumah seorang janda berprofesi guru Paud berinisial Y di RT01 RW 04 Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal.
Saat digerebek warga, Kapolsek sedang berada didapur bersama janda tersebut dan sedang memakai sarung berkaos kuning.
Diduga, aksi mesum tersebut terjadi pukul 04.00 WIB, Jumat 19 September 2025 dinihari. Bahkan aksi mesum tersebut sempat direkam oleh warga dengan durasi 16 detik sebelum menggerebek.