SEMARANG (Kilnas.com) – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Semarang memastikan mekanisme pelaporan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Operasional RT Rp25 juta melalui aplikasi Ruang Warga tidak akan membebani masyarakat.
Kepala Diskominfo Kota Semarang, Soenarto, menegaskan sistem informasi sudah dipersiapkan sejak awal untuk mendukung perencanaan, proses pencairan, hingga regulasi terkait penggunaan dana tersebut.
“Para ketua RT sudah melaksanakan kegiatan Agustusan. Maka, sesuai arahan tim RT/RW yang dikoordinasi DP3A Kota Semarang, kami menyiapkan fitur khusus di aplikasi Ruang Warga untuk pelaporan LPJ Dana Operasional RT,” jelasnya.
Menurut Soenarto, aplikasi Ruang Warga sudah melewati sejumlah pembaruan agar semakin ramah pengguna. Selain administrasi pembelian, aplikasi ini juga membantu pencatatan kegiatan masyarakat.
“Mulai dari penyesuaian perencanaan hingga pelaporan sudah kami sosialisasikan,” ujarnya.
Sebagai bagian dari tim pelaksana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP), Diskominfo bersama DP3A, BPKAD, dan Inspektorat telah melakukan sosialisasi ke tingkat kelurahan. Diskominfo, kata Soenarto, berperan menyediakan sistem, sementara kebijakan administrasi diatur DP3A, dan regulasi kepatuhan berada di bawah Inspektorat.
Untuk mempermudah Ketua RT, fitur aplikasi sudah dibuat sederhana dengan menu drop down. Selain itu, kapasitas unggahan foto juga diatur agar sesuai kebutuhan. “Misalnya pembelian barang, barangnya difoto, notanya difoto, lalu diunggah. Kalau kegiatan, maka foto kegiatan, undangan, hingga notulen harus dilampirkan,” terangnya.
Foto yang diunggah harus berupa PDF atau kolase foto, serta menampilkan item yang diajukan. Contohnya, jika pengajuan untuk konsumsi, maka harus ada foto konsumsi saat acara berlangsung.
Meski begitu, proses verifikasi dokumen LPJ yang masuk masih menunggu keputusan dari DP3A sebagai leading sector. “Kami hanya menyiapkan sistem. Untuk verifikasi apakah lolos atau tidak, itu kewenangan DP3A,” tutup Soenarto.