TPA Ilegal Rowosari Ditutup, Pemkot Semarang dan Pemkab Demak Lakukan Penanganan Bersama

SEMARANG – Polemik Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Rowosari, Kota Semarang, yang selama ini meresahkan warga akhirnya menemukan solusi. Melalui rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, disepakati bahwa lokasi tersebut akan ditutup. Proses penutupan akan mengutamakan pendekatan persuasif kepada pemilik lahan, dibarengi dengan peningkatan fasilitas pengelolaan sampah di wilayah terdampak.

Penindakan di lapangan nantinya akan dilakukan secara terpadu oleh Satpol PP Kota Semarang, Satpol PP Kabupaten Demak, dan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Arwita Mawarti, mengatakan keputusan ini merupakan hasil pembahasan yang melibatkan seluruh pihak terkait.
“Hasil rapat di provinsi pada Senin (11/8) memutuskan bahwa TPA ilegal Rowosari harus segera ditutup. Penindakannya akan dilaksanakan bersama antara Satpol PP Kota Semarang, Kabupaten Demak, dan provinsi,” ujarnya di Balai Kota, Senin (11/8).

Arwita menuturkan, pihaknya sejak awal sudah mengambil langkah strategis untuk mengendalikan permasalahan sampah di wilayah itu. DLH telah menempatkan kontainer di lokasi-lokasi strategis, seperti RW 6 Kelurahan Rowosari, kawasan Sendangmulyo, serta di belakang Kantor Kelurahan Sendangmulyo.
“Jumlah ritasi pengangkutan juga kami optimalkan agar tidak ada lagi penumpukan sampah,” jelasnya.

Selain menyediakan sarana, DLH menempatkan papan imbauan dan petugas piket setiap hari di area tersebut. Namun, hasil pengawasan menunjukkan masih ada warga dari wilayah lain, termasuk Srondol Kulon dan Tembalang, yang membuang sampah ke TPA ilegal tersebut.
“Kami mengingatkan jasa angkutan sampah swasta untuk membuang langsung ke TPA resmi, bukan ke lokasi ilegal,” tegas Arwita.

Ia juga mengapresiasi kerja sama yang terjalin dengan Pemkab Demak. Menurutnya, Demak sudah menyiapkan armada pengangkut dan siap menutup TPA ilegal secara bersamaan.
“Pemkab Demak sudah menyiapkan sarana dan akan menutup lokasi ini bersama-sama,” ungkapnya.

Dengan penutupan ini, Pemkot Semarang berharap masalah asap pembakaran dan dampak lingkungan lainnya yang selama ini dikeluhkan warga Rowosari dan sekitarnya dapat teratasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini