Kabar baik datang bagi para pemilik kendaraan di Jawa Tengah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini memberikan kemudahan berupa penghapusan denda keterlambatan bagi warga yang menunggak pembayaran pajak kendaraan.
Program ini menjadi momen yang ditunggu-tunggu, terutama oleh pemilik kendaraan yang ingin menyelesaikan kewajibannya tanpa dibebani sanksi administratif dari tahun-tahun sebelumnya.
Apa Itu Pemutihan Pajak?
Pemutihan pajak kendaraan adalah program penghapusan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran pajak. Dalam program ini, pemilik hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan, yakni tahun 2025. Seluruh denda dan tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.
Siapa Saja yang Bisa Mengikuti?
Program ini terbuka untuk semua warga Jawa Tengah yang memiliki kendaraan bermotor dan bersedia membayar pajak kendaraan tahun 2025. Dengan kata lain, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan bisa memperoleh penghapusan denda jika membayar pajak tahun ini.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Agar proses berjalan lancar di kantor Samsat, berikut dokumen yang wajib dibawa:
- KTP sesuai nama di STNK (asli dan fotokopi)
- STNK kendaraan (asli dan fotokopi)
- BPKB kendaraan (asli dan fotokopi)
- Kwitansi pembelian bermeterai (jika melakukan balik nama)
- Map berwarna: merah untuk mobil, kuning untuk motor
Prosedur di Kantor Samsat
- Datang ke kantor Samsat terdekat di wilayah Jawa Tengah
- Serahkan dokumen yang diminta kepada petugas
- Lakukan pembayaran untuk pajak tahun 2025
Petugas akan memproses penghapusan tunggakan dan denda secara otomatis
Manfaat Mengikuti Program Ini
- Bebas denda keterlambatan
- Proses cepat dan mudah
- Dokumen kendaraan menjadi resmi dan terbarui
- Mendukung penertiban data pajak dan administrasi kendaraan
Program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kesadaran wajib pajak. Jangan lewatkan kesempatan ini—manfaatkan program pemutihan sebelum batas waktu 30 Juni 2025 agar kendaraan Anda tetap legal dan bebas tunggakan.