DPRD Kota Semarang Soroti Wacana Penerapan Kembali Enam Hari Sekolah

Semarang (Kilnas.com) – DPRD Kota Semarang menanggapi wacana penerapan kembali sistem enam hari sekolah. Ada beberapa aspek yang menjadi perhatian, terutama terkait jam kerja guru dan kepala sekolah yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), serta dampaknya terhadap aktivitas siswa di luar sekolah.

Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo, menegaskan bahwa perubahan sistem sekolah harus mempertimbangkan aturan jam kerja PNS yang telah diatur dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023. Regulasi tersebut menetapkan jam kerja PNS selama 37 jam 30 menit per minggu. Jika sistem lima hari sekolah akan diubah menjadi enam hari, maka harus dipastikan bahwa aturan ini tetap dipatuhi.

“Sepanjang masih dalam ketentuan jam kerja yang diatur dalam peraturan, tidak ada masalah. Namun, perlu ada penyesuaian agar tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku,” ujar Anang, Selasa (18/3/2025).

Lebih lanjut, ia menilai keputusan Wali Kota Semarang untuk mempertimbangkan kembali sistem enam hari sekolah kemungkinan didasarkan pada masukan dari berbagai organisasi masyarakat Islam. Menurutnya, penerapan lima hari sekolah selama ini membuat banyak siswa kesulitan mengikuti kegiatan keagamaan di sore hari, seperti mengaji di TPQ atau madrasah diniyah.

“Saya melihat ada keinginan untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat, khususnya dari organisasi keagamaan. Dengan sistem lima hari sekolah, siswa sering pulang sore sehingga sulit mengikuti pengajian,” jelasnya.

Anang juga menyoroti dampak sistem lima hari sekolah terhadap siswa dan orang tua. Jadwal sekolah yang dimulai sejak pukul 07.00 hingga 15.00 atau 16.00 dinilai cukup melelahkan, terutama bagi siswa yang masih harus mengikuti kegiatan tambahan.

“Anak-anak yang harus belajar hingga sore hari tentu mengalami kelelahan, terutama jika harus tetap mengikuti kegiatan pendidikan nonformal setelah pulang sekolah. Orang tua juga banyak yang mengeluhkan hal ini,” tambahnya.

Ia mengingatkan bahwa kebijakan sistem lima hari sekolah pun masih menimbulkan pro dan kontra. Oleh karena itu, ia meminta Dinas Pendidikan Kota Semarang untuk melakukan kajian secara mendalam sebelum menerapkan kembali sistem enam hari sekolah agar potensi polemik dapat diminimalkan.

“Pro kontra itu wajar dalam setiap kebijakan. Oleh karena itu, kami meminta Dinas Pendidikan untuk melakukan kajian yang komprehensif agar kebijakan ini benar-benar efektif. Jika perlu, lakukan survei kepada orang tua murid untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas terkait penerapan sistem ini,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini