Fraksi PKS DPRD Kota Semarang Desak Aksesibilitas Difabel di Layanan BRT Ditingkatkan

SEMARANG (Kilnas.com) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Semarang kembali mengkritisi kurangnya aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dalam layanan Bus Rapid Transit (BRT). Hingga saat ini, banyak halte dan fasilitas pendukung yang belum memenuhi standar inklusif, sehingga membatasi mobilitas difabel dalam menggunakan transportasi umum.

Padahal, Pasal 34 Ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan publik yang layak, termasuk bagi penyandang disabilitas. Selain itu, Pasal 105 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2016 juga mengamanatkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan layanan publik yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas.

Sayangnya, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa halte BRT di berbagai titik masih belum dilengkapi dengan fasilitas ramah difabel, seperti jalur khusus bagi pengguna kursi roda. Selain itu, belum tersedia petunjuk dalam huruf Braille atau sistem audio yang memudahkan tunanetra dalam menggunakan layanan tersebut.

Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Agus Riyanto Slamet, menekankan pentingnya peningkatan aksesibilitas transportasi umum bagi semua warga, termasuk penyandang disabilitas.

“Penyandang disabilitas berhak mendapatkan layanan transportasi umum yang layak. Kami meminta pemerintah segera membenahi halte dan fasilitas BRT agar lebih ramah difabel. Selain itu, komunitas difabel perlu dilibatkan dalam perencanaan agar solusi yang diambil benar-benar sesuai kebutuhan mereka,” ujar Agus pada Rabu (13/3/2025).

Fraksi PKS DPRD Kota Semarang berkomitmen untuk terus memperjuangkan kebijakan transportasi yang inklusif dan berkeadilan. Dengan adanya perbaikan fasilitas dan keterlibatan berbagai pihak, diharapkan Kota Semarang dapat menjadi kota yang lebih nyaman dan ramah bagi seluruh warganya, tanpa terkecuali.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini