SEMARANG (Kilnas.com) – DPRD Kota Semarang menekankan perlunya solusi bagi pedagang kaki lima (PKL) yang tidak lagi diperbolehkan berjualan di dalam Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW).
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Semarang, Sahrul Qirom, meminta Pemerintah Kota Semarang segera mencari jalan keluar agar para pedagang tetap bisa menjalankan usaha mereka.
“Kami memiliki kewajiban untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan akan mencari solusi bersama Wali Kota. Kami juga akan memanggil pihak KIW. Yang terpenting adalah bagaimana ke depan para pedagang tetap bisa berjualan,” ujar Sahrul seusai audiensi di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (5/3/2025).
Ia mengaku belum mengetahui secara pasti alasan pelarangan tersebut, mengingat para pedagang sudah berjualan di kawasan KIW selama belasan tahun.
“Apakah mereka melanggar aturan atau menyebabkan lingkungan menjadi kotor, kami belum tahu. Kami perlu mendengar dari kedua belah pihak sebelum mengambil keputusan. Kami menunggu arahan lebih lanjut dari Wali Kota,” katanya.
DPRD mendesak Pemkot Semarang segera menangani masalah ini, terutama karena kebutuhan masyarakat meningkat menjelang Lebaran.
“Kami ingin persoalan ini segera diselesaikan. Ini momen penting karena mendekati Lebaran. Para pedagang tentu berharap bisa mendapatkan penghasilan lebih. Melihat kondisi mereka sekarang, kami ikut prihatin,” ujarnya.