Data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kendal disebutkan masih ada sebanyak 1.876 pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT namun belum melakukan perekaman e-KTP. Padahal proses pemungutan suara Pilkada 2024 sudah dekat.
Hal itu terungkap dalam sebuah kegiatan Rapat koordinasi Pemungutan dan Penghitungan Suara yang diselenggarakan KPU Kendal di Aula KPU setempat pada Kamis 21 November 2024 kemarin.
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kendal menyoroti hal tersebut, sebab dinilai bisa berpotensi menghilangkan hak pilih pemilih.
“Ya karena belum melakukan perekaman, tentunya calon pemilih tersebut kan belum punya KTP, maka saat di TPS seyogyanya tidak diperkenankan untuk mencoblos,” ujar Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria saat dihubungi via perpesanan Whatsapp, Jumat (22/11/2024).
“Sebab sesuai dengan aturan di PKPU, kecuali nanti ada petunjuk teknis yang berbeda dari KPU RI mengenai ini,” imbuh Hevy.
Dijelaskan, sesuai PKPU 17/2024 pasal 19 menyatakan Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS antara lain Pemilih e-KTP yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap, dalam Pemilih Pindahan dan Pemilik e-KTP yang tidak terdaftar di keduanya (Pemilih Tambahan).
“Pasal ini menunjukkan bahwa identitas e-KTP merupakan dokumen wajib yang harus dibawa di TPS, sedangkan pemilih terdaftar dalam DPT yang belum melakukan perekaman, belum mempunyai dokumen resmi e-KTP,” jelasnya.
Bawaslu juga meminta KPU Kendal untuk lebih intens melakukan koordinasi dengan Disdukcapil agar jemput bola terhadap pemilih yang belum melaksanakan perekaman e-KTP.
Pihaknya berharap kepada KPU Kendal beserta jajarannya agar lebih aktif untuk mendorong Pemilih yang belum melakukan perekaman untuk datang ke titik lokasi pelayanan agar hak pilihnya tidak hilang.
“Dalam beberapa kegiatan, kami juga bekerjasama dengan Disdukcapil melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif melalui Bawaslu goes to school ke beberapa sekolah. Yakni mendorong pemilih pemula untuk segera melakukan perekaman e-KTP,” bebernya.
“Iya harapannya agar hak pilih dari para pemilih pemula tersebut dapat digunakan di Pilkada Serentak yang akan dihelat pada tanggal 27 November 2024 nanti,” imbuhnya.
Sementara, Ketua KPU Kabupaten Kendal, Khasanuddin mengatakan jika KPU sudah bekerjasama dengan Dispendukcapil serta mengerahkan PPK maupun PPS melakukan jemput bola terhadap pemilih pemula untuk perekaman e-KTP.
“Kami bahkan meminta kepada Dispendukcapil agar buka di hari libur Sabtu dan Minggu serta pada saat Hari H tanggal 27 November 2024,” tandas Khasanuddin.
Dari informasi yang diperoleh, Disdukcapail telah melakukan langkah aktif melalui Layanan “X-treme (Extra Time Melayani) sebagai upaya maksimal dalam melayani perekaman pemilih yang berusia 17 tahun hingga tanggal 27 November 2024 mulai pukul 08.00 s/d 12.00 WIB.
Adapun lokasi pelayanan pereklaman e-KTP tersebut dibagi menjadi beberapa titik. Yakni di Kantor Disdukcapil Kendal, Kantor UPTD Wilayah 1 Weleri, Kantor UPTD Wilayah 2 Kaliwungu, Kantor UPTD Wilayah 3 Sukorejo, dan Kantor UPTD Wilayah 4 Boja. ***