Gelar Rapat Paripurna, DPRD Kota Semarang Bahas Pembentukan Dua Raperda Hak Asasi Manusia dan Perhubungan

SEMARANG (kilnas.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang menggelar rapat Paripurna DPRD dengan agenda membahas pembentukan Raperda tentang penyelenggaraan Hak Asasi Manusia dan Raperda Penyelenggaraan Perhubungan di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Semarang, Senin (13/5/2024).

Dalam rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kepala OPD dan camat.

Dalam kesempatan itu juga disampaikan, penjelasan walikota atas raperda penyelenggaraan Hak Asasi Manusia dan Penyelenggaraan Perhubungan. Serta jawaban atau tanggapan walikota atas pandangan umum fraksi -fraksi.

Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, menjelaskan, bahwa pihaknya mengusulkan dua reperda tentang Penyelenggaran Hak Asasi Manusia dan Penyelenggaraan Perhubungan kepada DPRD Kota Semarang. Agar Pemerintah Kota Semarang menjamin penyelenggaraan Hak Asasi Manusia di Kota Semarang dalam rangka untuk memberikan penghormatan, pemenuhan, perlindungan dan penyelenggaraan hak asasi manusia. Serta memberikan dampak yang strategis bagi penyelenggaraan tentang Perhubungan di Kota Semarang.

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Muhammad Afif mengatakan, bahwa dua Raperda tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia dan Penyelenggara Perhubungan atas inisiasi dari Pemerintah Kota Semarang.

Selanjutnya, setelah pembahasan, kata Afif, dewan melakukan penetapan keanggotaan, meminta pimpinan dan anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia dan Penyelenggaraan Perhubungan agar segera melakukan pembahasan atas raperda tersebut bersama Perangkat Daerah terkait.

“Menargetkan Raperda bisa rampung pada akhir Juli ini dan bisa disahkan. Harapannya, bisa dijalankan dengan baik, jangan sampai gampang membuat atau menyusun serta penerbitan Perda namun implementasinya tidak ada, harusnya dalam setiap bab dan pasalnya bisa melindungi kaum perempuan agar terlindungi,”katanya.

“Jangan hanya Perda hanya terpampang saja namun implementasinya lemah,”imbuhnya.

Dewan juga berharap, Raperda yang dibentuk tersebut bisa bermanfaat untuk masyarakat kota Semarang, membuat masyakarat lebih merasa nyaman, akses maupun konektivitas transportasi makin mudah dan rakyat menjadi sejahtera. (adv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini