Jaga Kehalalan Produk ke Konsumen, Dewan Minta Pelaku Usaha Makanan Urus Sertifikasi Halal

SEMARANG (kilnas.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Semarang meminta pelaku usaha terutama untuk produk makanan dan minuman di Kota Semarang agar mengurus sertifikasi halal bagi produknya.

“Kami mendorong pelaku usaha seperti untuk produk makanan dan minuman yang belum mengurus sertifikasi halal produknya agar bisa segera bisa mendapatkan pengakuan kehalalan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dibawah Kementerian Agama RI. Sehingga untuk menjamin kehalalan produknya tersebut yang dijualbelikan ke konsumen,”jelas Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Muhammad Afif, saat menjadi salah satu narasumber dalam acara Dialog Interaktif DPRD Kota Semarang bertajuk Lindungi Konsumen Melalui Sertifikasi Halal dan Sehat disiarkan langsung di salah satu televisi swasta pada Rabu (8/5/2024)

Apalagi, menurut Afif, bahwa makan makanan yang halal selain merupakan perintah agama juga sebagian besar masyarakat telah memiliki kesadaran yang cukup tinggi tentang makanan yang halal. “Sebab dengan makanan halal itu dapat menyehatkan pada tubuh seseorang. “Sebaliknya, makanan yang tidak halal, tentunya dapat berdampak dan membahayakan/ada mudorotnya,”katanya.

Dikatakan Afif, adanya tingkat kesadaran yang tinggi masyarakat tentang kehalalan makanan sekarang ini dapat dilihat terutama oleh generasi milineal. Karena mereka mudah mengakses dan bisa mendapatkan banyak materi kehalalan diperoleh dari berbagai sumber, baik itu di media sosial (medsos), maupun elektronik, internet dan buku bacaan.

“Hal ini berdasarkan survei tingkat kepercayaan terkait produk halal oleh generasi muslim milenial atas badan penyelenggara jaminan produk halal yang angkanya tinggi dikisaran 50 persen, dan menyatakan paling setuju dengan adanya kehalalan produk.
Apalagi di Jawa Tengah, Kemenag RI juga memperoleh hasil survei diangka lebih dari 87 persen, tentunya pentingnya makanan halal,”papar Afif.

Untuk itu, Afif mengimbau, masyarakat untuk meningkatkan kesadaran pentingnya jaminan produk halal. “Sehingga proses pengawasan tentang kehalalan produk dapat terus di jaga dan bisa ditingkatkan lagi,”pungkasnya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang, Endang Sarwiningsih menjelaskan, dari total sekitar 5000 -an pelaku usaha produk makanan dan minuman di Kota Semarang, sudah ada 85 persen memiliki label halal produknya. Sedangkan untuk kekurangannya baru akan menuju kearah pelabelan halal.

“Karena kurang informasi dan biaya jadi kendala masih belum 100 persen untuk pelaku usaha makanan dan minuman yang mengurus label halal, tapi niat dari pengusaha ada kesadaran mengurus kesana (label halal-red),”katanya.

Menurut Endang, penting agar konsumen mengkonsumsi makanan halal dan sehat untuk dimasukkan ke dalam tubuh, agar terbebas dari zat zat membahayakan seperti borax, mikro biologis, dan lainnya. Dan untuk mengawasi produk makanan yang banyak beredar di masyarakat dari produsen makanan ini, pihaknya menyiapkan kader keamanan pangan, di masing kelurahan terdapat 3 orang.

“Nantinya, para kader ditugaskan untuk mendata, dan memberikan sampel produk makanan diwilayahnya, seperti dipasar tradisional, pasar modern, termasuk melibatkan siswa sekolah menjadi detektif pangan, sama halnya untuk bersama sama mengawasi makanan atau jajanan yang dijual di sekitar lingkungan sekolahnya.
Ini dalam upaya mengawasi semua produk makanan, sesuai dengan ketentuan, dan untuk menuju makanan halal dan aman, sehingga masyarakat sehat dan sejahtera,”katanya.

Sementara, Satgas Halal Kota Semarang, Cholidah Hanum, menyebutkan sesuai amanah dalam Undang -Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal, BPJPH, dibawah Kemenag RI, bertugas menjamin kehalalan produk makanan dan minuman yang dibuat produsen atau pelaku usaha. Sehingga mewujudkan Indonesia sebagai produsen produk halal di dunia, dengan banyak penduduk muslimnya.

“Secara nasional, kami menargetkan 10 juta pelaku usaha tahun 2024 ini sudah harus bersertifikasi halal. Kami juga memberikan layanan dan pendampingan sertifikasi halal untuk masyarakat, dan memperluas jejaring serta koordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk sosialisasi,”katanya.

“Dan untuk batas akhir bagi pelaku usaha wajib punya sertifikasi halal produknya yakni pada 17 Oktober 2024, barang yang masuk-keluar dan diperdagangkan, harus punya sertifikat halal, seperti pemotongan hewan, dan yang berhubungan dengan produk makanan dan minuman lainnya,”pungkasnya. (adv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini