Dewan Dukung Pemkot Semarang Susun Rancangan Sistem Drainase Kota

SEMARANG (kilnas.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, mendukung upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang untuk menyusun blue print atau rancangan drainase dan penataan kota guna mengantisipasi dampak banjir.

Menurut, Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman pihaknya mendukung rencana Pemkot Semarang untuk membuat blue print drainase ataupun tata kota.

“Kalau tidak sekarang nanti akan repot, kalau bicara drainase ini sangat penting, apalagi program pemerintah pusat di sungai besar sudah berjalan,” katanya, Senin, (22/4/2024).

Pilus sapaannya, menambahkan jika drainase dan sub drainase adalah kewenangan Pemkot Semarang. Sehingga Blue print perlu dibuat agar saluran air di perumahan bisa masuk ke sungai besar. Selain itu, kata dia progres jalan di pusat ini terkadang hanya ditumpuk dan tidak melihat saluran air yang ada.

Selain itu, dia menyebutkan, ada beberapa anak sungai, drainase yang tidak bisa diambil sedimentasinya sehingga kerap menimbulkan banjir. Sebab, pembersihan tidak bisa dilakukan karena tertutup oleh bangunan rumah milik warga.

“Ini harus dipecahkan, misalnya sungai kecil ada bangunan rumah harus ada rembuk dengan warga, apakah harus ada pembebasan atau relokasi sementara,”ungkapnya.

Dinas Pekerjaan Umum (DPU) kata dia, juga tidak boleh mencari alternatif yang mudah untuk mengatasi banjir, misalnya hanya dengan meninggikan tanggul ataupun parapet.

Sementara, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, bahwa dengan dibuatnya blue print atau rancangan ini nantinya dilakukan agar saluran atau drainase yang ada di permukiman, ataupun jalan protokol maupun wilayah rawan genangan air bisa terdeteksi dengan baik.

Lebih lanjut, kata Mbak Ita, sapaan akrabnya, mencontohkan kawasan Bukit Sari yang tak jauh dari Nasmoco Gombel sering tergenang, setelah dirunut dulunya ternyata adalah daerah tersebut ada embung, dan drainasenya. Namun, saat ini salutannya tertutup, dan diganti seperti penampungan air bawah tanah.

Contoh daerah lainnya, adalah drainase yang ada di dekat Rumah Sakit Permata Puri Ngaliyan, yang sempat amblas beberapa waktu lalu. Dinas Pekerjaan Umum (DPU) jelas dia, bahkan tidak mengetahui adanya saluran air yang ada di bawah jalan raya.

“Ini yang kerap jadi masalah, drainasenya tidak tahu ada atau tidak. Bahkan, ada yang tertutup saat pembangunan, nah ini yang menjadi PR (Pekerjaan Rumah), sehingga perlu dibuat blue print secara keseluruhan,” ujarnya.

Mbak Ita juga menambahkan, selain blue print drainase, juga akan dibuat blue print tentang tata kota dan perizinan. Terkadang, Dinas Penataan Ruang (Distaru) mengeluarkan izin kepada pengembangan perumahan ataupun investor, tapi izin ini tidak diketahui Disperkim, DPU ataupun pemangku wilayah.

“Kasusnya seperti longsor di beberapa perumahan kemarin, ternyata dinas lain nggak tahu. Baru tahu saat terjadi longsor, nah setelah dicek belum diserahkan fasum dan fasosnya,” ungkapnya.

Menurut Mbak Ita, penanganan banjir dan rob ini sebuah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan secara terintegrasi antara Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Ini dikarenakan ada beberapa kewenangan yang berbeda sehingga harus terintegrasi,”paparnya.(ADV)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini