Dewan Minta Anggaran Pendidikan Dianggarkam Sesuai UU

SEMARANG (kilnas.com) – DPRD Kpta Semarang meminta anggaran pendidikan disesuaikan undang-undang. Menurut aturan, anggaran pendidikan dialokasikan sebesar 20 persen.

Anggaran pendidikan yang teralokasi di Dinas Pendidikan (Disdik) tidak sampai 20 persen pada APBD 2023.

Anggota Panitia Khusus Perda LKPJ Wali Kota Semarang 2023, Joko Santoso mengatakan, anggaran pendidikan semestinya 20 persen sesuai undang-undang. Namun, di Kota Semarang alokasi yang teranggarkan di Disdik belum mencapai itu.

“Sesuai mandatory aturan undang-undang bahwa urusan pendidikan 20 persen. Saya tanyakan mandatory spending khususnya belanja pendidikan 2023 karena kalau kita melihat anggaran di Disdik tidak ada 20 persen,” Jelas Joko, Minggu (21/4/2024).

Dalam pembahasan LKPJ, dia mendapat keterangan dari Pemerintah Kota Semarang bahwa alokasi anggaran pendidikan tidak hanya di Disdik. Selain di Disdik, alokasi anggaran pendidikan juga tersebar di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Dia berharap, alokasi anggaran ini bisa menjadi bahan evaluasi bahwa anggaran pendidikan harus dipenuhi.

“Saya harap ke depan ini sebai bahan evaluasi supaya khusus ansih terkait pendidikan. Normatifnya, kegiatan belajar mengajar saya harap 20 persen tidak penggabungan dinas-dinas yang urusan pendidikan,” paparnya. (ADV)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini