Kendal (kilnas.com) – Polisi akhirnya menahan seorang guru pelaku pencabulan terhadap siswi SD di Kendal. Pelaku pun ditetapkan tersangka, meski demikian polisi masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno mengatakan, pihak kepolisian masih memeriksa psikologi tersangka terkait pedofil maupun sejenisnya.
“Masih pengembangan untuk psikologi tersangka. Dan tersangka juga sering berkomunikasi dengan korban baik langsung maupun via telepon (Video Call),” kata Kompol Edy kepada awak media saat press release ungkap kasus di Mapolres Kendal, Senin (29/1).
Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal yang disangkakan yakni Pasal 81 ayat (3) UU RI No.17 Th 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 01 Th 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
Dan atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No.17 Th 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 01 Th 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun penjara. Kemudian ditambah sepertiga dari ancaman hukuman,” tandas Wakapolres Kendal.
Sementara itu, tersangka Sudaryadi (S), 43, pelaku pencabulan terhadap dua siswi di Kendal yang dihadirkan juga dalam ungkap kasus akhirnya mengakui perbuatan bejatnya.
Sudaryadi mengaku, sudah melakukan perbuatan bejatnya sejak tahun 2023. “Karena sering lihat video porno,” ujar S.
Guru Tidak Tetap (GTT) di salah satu SD Negeri di wilayah Boja ini melanjutkan, perbuatan bejatnya dilakukan di lingkungan sekolah.
Merasa tidak tahan dengan sikap manja korban, tersangka lantas timbul hasrat ingin melakukan perbuatan bejatnya. “Baru kemudian saya berani memeluk korban pada awal kelas 6,” kata dia.
Meski begitu, S mengaku menyesal dengan perbuatan bejatnya. Dia tidak berpikir panjang bahwa perbuatannya ini akan berdampak pada psikologi maupun mental korban.
“Saya sangat menyesal karena melakukan perbuatan tidak terpuji. Dan merugikan masa depan korban,” ucap tersangka.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tersangka S melakukan pencabulan terhadap dua siswi SD di wilayah Boja. Kini, guru honorer ini harus menebus perbuatannya dan mendekam di sel tahanan Mapolres Kendal. (Red)