Berkas LADK 17 Parpol di Kendal Dikembalikan, Ini Masalahnya

Kendal (kilnas.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal mengembalikan berkas Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari 17 partai politik (parpol) di Kendal, sebab dinilai kurang lengkap. Berkas LADK ini dikembalikan untuk diperbaiki.

“Tidak semua berkas dikembalikan. Yang diserahkan kembali berkas LADK parpol yang belum lengkap. Seperti belum menyertakan rekening koran hingga penunjukkan petugas penghubung,” kata Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kendal Puthut Amy Luhur saat dihubungi melalui telepon selularnya, Jumat (12/1/2024).

Puthut menyebut ada beberapa berkas LADK yang diserahkan parpol ke KPU Kendal. Namun, beberapa berkas dinyatakan belum lengkap dan belum sesuai.

Ditambahkan, 17 parpol di Kabupaten Kendal sudah menyerahkan berkas LADK pada Minggu lalu, kemudian, KPU memberikan batas waktu perbaikan hingga tanggal 12 Januari 2024.

Pihaknya juga mendorong agar parpol peserta pemilu bisa segera mengirim LADK perbaikan. Tentunya sebelum waktu yang ditentukan.

“Tapi bagi parpol yang tidak menyampaikan LADK hingga jadwal yang ditetapkan bakal dicoret dari daftar peserta Pemilu,” lanjutnya.

Sementara Ketua KPU Kendal Khasanudin mengatakan, perbaikan berkas LADK parpol hanya sebatas administratif. Namun, jika tidak diperbaiki sesuai jadwal yang ditetapkan, maka akan menjadi temuan Kantor Akuntan Publik (KAP) saat audit dana kampanye Pemilu 2024.

“Kami belum audit dana. Karena ini masih perbaikan berkas LADK,” ujarnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini