Cilacap (kilnas.com) – Seorang pembuat uang palsu ditangkap Tim Sat Reskrim Polresta Cilacap. Pria berinisial BY (41) ini ditangkap di rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Kesugihan.
Kapolresta Cilacap, Kombes Ruruh Wicaksono mengatakan pihaknya menerima informasi adanya seseorang yang membuat uang palsu pada Sabtu (6/1) pukul 03.30 WIB.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat ada seseorang yang sedang memalsukan uang. Kemudian kita datangi alamat tersebut di Jalan Serayu, Kecamatan Kesugihan. Kita temukan barang bukti uang palsu berikut alatnya, termasuk tersangka inisial BY,” kata Ruruh kepada wartawan, Senin (6/1/2024).
Ruruh menyebut tersangka BY merupakan warga Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur. Dia baru pindah ke Kabupaten Cilacap sekitar delapan bulan lalu.
“Yang bersangkutan pendatang dari Jember. Kemudian setelah kita lakukan interogasi di TKP, kita kembangkan di tempat jasa pengiriman, di situ ada sembilan paket uang palsu yang sudah dikirimkan,” ungkap Ruruh.
Tersangka BY, menurut Ruruh, sebelumnya memiliki tempat usaha pembuatan buket uang mainan selama 3 tahun. Kemudian saat pindah di Cilacap, dia ingin meneruskan usahanya dengan memposting melalui media sosial.
“Yang bersangkutan ini menawarkan usahanya melalui online. Kemudian dari online ini ia berinteraksi dengan beberapa orang. Salah satu temannya di Facebook menawarkan pekerjaan untuk merangkai buket yang isinya uang dengan spesimen yang lama. Yang bersangkutan sempat ketakutan,” ujar Ruruh.
Tersangka kemudian diajak bergabung ke dalam kelompok Facebook yang anggotanya cukup banyak. Di grup itu, yang bersangkutan diorder untuk pembuatan buket yang isinya uang. Yang tadinya uang spesimen akhirnya pakai uang emisi lama.
“(Order yang) Terakhir meningkat, ia ditugasi untuk membuat uang rupiah palsu. Bahkan diajari yang tadinya pakai kertas HVS biasa, kemudian menggunakan kertas roti. Yang bersangkutan, kurang lebih 4 bulan terakhir, kurang lebih sudah menerima uang Rp 11 juta. Pemesanannya dalam bentuk pecahan,” jelas Ruruh.
Tiap satu lembar uang pecahan Rp 100 ribu asli ditukar dengan 7 lembar uang palsu 100 ribu. Pelaku hanya melayani transaksi melalui online.
“Paket rata-rata dikirimkan ke Jakarta dan Sulawesi Tengah. Tapi ada juga yang dikirim ke Cirebon, Pasuruan, dan daerah lainnya. Masing-masing paket jumlah uang palsunya berbeda,” kata Ruruh.
Dari keterangan pelaku, uang palsu tersebut belum pernah dibuat untuk belanja atau untuk keperluan lainnya di wilayah Kabupaten Cilacap.
“Keterangan pelaku selama di Cilacap (uang palsu itu) belum pernah digunakan hal lain, dibelanjakan, diberikan orang. Hanya transaksi melalui online,” ujar Ruruh.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya printer, gunting kertas, dan sejumlah uang palsu dari pecahan Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 100 ribu.
“Barang bukti printer, alat pemotong yang presisi, lem semprot, kemudian bahan baku kertas roti. Lalu uang yang sudah dipaket dan disita dari jasa pengiriman ada 9 paket, total kurang lebih ada 7 juta. Total ada 372 lembar pecahan 50 ribu, kemudian 443 uang palsu pecahan 100 ribu. Ada juga lembaran yang belum dipotong, masing-masing pecahan 100 ribu, 50 ribu dan 20 ribu,” kata Ruruh.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Dia juga dijerat dengan Pasal 244 KUHP
“Ancamannya penjara paling lama 10 tahun, denda Rp 10 miliar. Lalu juga pasal KUHP itu penjara selama-lamanya 15 tahun,” pungkas Ruruh. (Red)