Pilus Minta Mbak Ita Segera Menetapkan Peraturan Walikota Tentang Peredaran Miras

SEMARANG(kilnas.com) – Masyarakat dan pengusaha di Kota Semarang menunggu penetapan Peraturan Walikota Semarang terkait peredaran minuman keras.

Hal itu dikatakan oleh Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman pada Jum’at (24/11/2023).

Pilus, sapaan akrabnya, mendorong Walikota Hevearita G Rahayu agar secepatnya menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) tersebut.

“Nah ini nanti kita akan mendorong walikota untuk menetapkan Perwal karena sudah dinanti masyarakat, terutama pengusaha hiburan yang ada di Kota Semarang agar memiliki pegangan dalam menjalankan bisnisnya,” ujar Pilus.

Peraturan Walikota dibutuhkan agar tidak saling menunggu dan tidak ada peredaran miras yang tidak terkontrol.

“Supaya semuanya bisa berjalan tidak saling menunggu sehingga mereka itu keitka memperdagangkan miras memiliki ukuran dan pembayaran pajak yang sesuai, jadi jualannya tidak kucing-kucingan,” bebernya.

Dia mengatakan tarik ulur penetapan peraturan daerah mengenai peredaran miras sudah sangat lama dan melelahkan. Jika dalam jangka waktu tertentu tidak ada penetapan Perwal, maka semua pembahasam yang dilakukan akan sia-sia.

“Saya harap sih bu Walikota sesegera mungkin menetapkan Perwal tersebut. Karena kita sudah memberikan waktu kepada jajaran Pemkot Semarang untuk membahasnya. Jadi saya minta segera ditetapkan karena waktunya tidak panjang,” bebernya lagi.

“Kita sudah menyempatkan waktu yang cukup melelahkan untuk menetapkan Perda itu tiba-tiba Perwal tidak keluar, ya kasihan masyarakat dan kita lelah juga,” tutupnya. (rzl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini