LensaWarna.TV Pemerintah melalui Kimia Farma memberikan layanan vaksin individu atau mandiri bagi masyarakat. Layanan ini rencananya akan dibuka mulai Senin (12/7/2021).
Kementerian Kesehatan menetapkan tarif vaksin individu melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharma.
Pada tahap awal ini, setidaknya akan ada delapan klinik Kimia Farma yang menyediakan layanan vaksinasi individu di enam kota. Ke depan akan diperbanyak jumlah kota yang bisa menyediakan layanan ini.
Berikut 8 klinik VGR Individu tahap perdana yang akan dibuka Kimia Farma:
1. Jakarta KF Senen, kapasitas 200 orang per hari
2. Jakarta KF Pulogadung, kapasitas 200 orang per hari
3. Jakarta KF Blok M, kapasitas 100-200 orang per hari
4. Bandung KF Supratman (Drive Thru), kapasitas 200 orang per hari
5. Semarang KF Citarum, kapasitas 100 orang per hari
6. Solo KF Sukoharjo, kapasitas 500 orang per hari
7. Surabaya KF Sedati, kapasitas 200 orang per hari
8. Bali KF Batubulan, kapasitas 100 orang per hari
Dalam keputusan ini tarif pembelian vaksin ditetapkan sebesar Rp 321.660 per dosis. Sehingga jika dua kali suntik maka membutuhkan dua dosis.
Kemudian tarif maksimal pelayanan vaksinasi ditetapkan pemerintah sebesar Rp 117.910 per dosis. Artinya untuk menyelesaikan tahapan vaksinasi harus melakukan dua kali penyuntikan.
Dengan tarif tersebut maka setiap masyarakat yang ingin melakukan vaksin individu harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 879.140 untuk menyelesaikan tahapan vaksinasinya.
Biaya tersebut terdiri dari harga vaksin Rp 643.320 untuk dua dosis dan tarif vaksinasi Rp 235.820 untuk dua kali penyuntikan.