Kepolisian Menindak Pengendara Yang Tidak Lengkap Dokumen Prokes Dalam Perjalanan Masuk atau Keluar Kota Via Tol

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan dokumen perjalanan yang dibutuhkan antara lain surat telah mendapat vaksinasi Covid-19, surat keterangan sehat hasil rapid tes antigen maupun surat nota perjalanan atau kedinasan dari perusahaan.

“Kalau pengendara bisa menunjukkan, setidaknya salah satu dari dokumen tersebut, diperkenankan untuk melanjutkan perjalanannya kembali,” jelasnya, Rabu (7/7/2021).

Selain penyekatan, petugas gabungan juga melakukan skrining Covid-19 secara acak terhadap pengguna jalan tol ruas Semarang- Solo yang keluar melalui Gerbang Tol (GT) Ungaran.

“Petugas meminta pengendara untuk melakukan rapid tes antigen yang sudah disiapkan oleh tim gabungan dalam operasi yustisi yang didukung Pemkab Semarang dan pengelola jalan tol,” kata Ari.

Hasilnya, dari sampling yang dilakukan tidak ditemukan pengendara yang hasil rapid tes antigennya reaktif, sehingga yang bersangkutan bisa melanjutkan perjalanannya.

“Jika ditemukan pengendara yang diketahui reaktif dalam skrining ini, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas gabungan dan diminta kembali untuk melakukan isolasi mandiri,” paparnya.


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini